1.
Pengertian Partai Politik
Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Secara umum Parpol adalah
suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh
sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita,
dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau
program-program yang telah mereka susun.
2. Pembentukan Partai Politik
Dalam pasal 2 UU No.2 Tahun 2008 dinyatakan bahwa syarat-syarat
pembentukan partai politik , sebagai berikut :
1.
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga Negara
Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaries
2.
Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana maksud pada
ayat 1 menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan peremuan.
3.
Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memuat AD dan
ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
4.
AD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 memuat paling sedikit :
a.
Asas dan cirri Partai Politik
b.
Visi dan Misi Partai Politik
c.
Nama, lambang , dan tanda gambar parpol.
d.
Tujuan dan fungsi parpol.
e.
Organisasi , tempat kedudujan dan pengambilan keputusan.
f.
Kepengurusan Parpol.
g.
Pendidikan politik.
h.
Keuangan parpol.
5.
Pengurusan parpol tingkat pusat , pada ayat 3 disusun dengan
menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
3. Tujuan Partai Politik
Tujuan parpol adalah
untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan atau mewujudkan
program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Dalam pasal 10 UU ,
tujuan partai politik di bagi menjadi dua yakni tujuan umum dan tujuan khusus
, yaitu :
a)
Tujuan Umum Partai Politik :
1.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang
terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.
2.
Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI.
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
4.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)
Tujuan khusus Partai Politik :
1.
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah.
2.
Memperjuangkan cita-cita Partai politik dalam kehidupan
bermasyarakat , berbagsa, dan bernegara .
3.
Membagun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
4. Fungsi Partai Politik
Fungsi partai politik bisa dikatakan bahwa telah berjalan
setelah era reformasi. Peran aktif partai politik sebagai penyalur aspirasi
rakyat terasa lebih maksimal jika dibandingkan pada era sebelumnya. Hal ini
dapat terlihat dari perkembangan partai-partai yang tumbuh dan berkembang bebas
tanpa intervensi dari pihak terkait mana pun.
Fungsi partai politik di Indonesia
seperti berikut :
1. Sarana komunikasi politik
Pada
dasarnya tugas partai politik memberikan sarana penyaluran beragam aspirasi
masyarakat dan menekan terhadap hal yang masih simpang siur terhadap pendapat
masyarakat tersebut. Partai politik juga bertugas membantu sosialisasi terhadap
kebijakan pemerintah, sehingga akan terjadi arus informasi yang secara timbal
balik antara pemerintah dan masyarakat.
2. Media sosialisasi politik
Hal
ini merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik kepada para
anggota masyarakat. Melalui proses tersebut, para anggota masyarakat akan
memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung
dalam masyarakat tersebut.
3. Mengontrol konflik
Partai
politik berfungsi untuk mengatur dan mengelola konflik yang muncul pada
masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi yang bisa muncul
terhadap persaingan dan perbedaan pendapat di masyarakat. Memahami bagaimana
fungsi partai politik di Indonesia ini, akan menyadari kita untuk bisa
mengawasi agar setiap tatanan negara kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi
secara semestinya.
5. Hak
dan Kewajiban Partai Politik
a). Hak Partai Politik
Pada pasal 12 UU tentang partai politik menyatakan bahwa partai politik berhak
Pada pasal 12 UU tentang partai politik menyatakan bahwa partai politik berhak
1. Memperoleh perlakuan yang sama,
sederajat, dan adil dari Negara.
2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi
secara mandiri.
3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan
tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Ikut serta dalam pemilihan umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5. Membentuk fraksi di tingkat
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
7. Mengusulkan pergantian antarwaktu
anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8. Mengusulkan pemberhentian
anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
9. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati,
serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
10. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai
Politik.
11. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b).
Kewajiban Partai Politik
Pada pasal 13 UU partai politik berkewajiban
:
1.
Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
peraturan perundang - undangan;
2.
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Berpartisipasi dalam
pembangunan nasional;
4.
Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi,
dan hak asasi manusia;
5.
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan
aspirasi politik anggotanya;
6.
Menyukseskan
penyelenggaraan pemilihan umum;
7.
Melakukan pendaftaran dan memelihara
ketertiban data anggota;
8.
Membuat pembukuan,
memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka
kepada masyarakat.
9.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara
berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
10.
Memiliki rekening khusus
dana kampanye pemilihan umum; dan
11.
Menyosialisasikan
program Partai Politik kepada masyarakat.
6. Asas dan ciri Partai Politik
1. Asas Partai Politik tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Partai Politik dapat mencantumkan ciri
tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Asas dan ciri Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Partai Peserta Pemilu 2014
Pesta demokrasi 2014 yaitu Pemilu
2014 diikuti berbagai parpol tetapi yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU
hanyalah 15 partai, yaitu:
Ketua
: Surya Paloh
Sekjen
: Patrice Rio Capella
Bendahara
: Frankie Turtan
Alamat Kantor DPP : Jl. RP. Soeroso
No. 44, Gondangdia Lama, Jakarta 10350
Telp
: 021‐ 3929801
Fax
: 021‐ 31927288
Ketua
: Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Sc
Sekjen
:
H. Imam Nahrowi
Bendahara
: H.
Bachrudin Nasori
Alamat Kantor DPP :
Jl.
Raden Saleh No. 9, Jakarta Pusat 10350
Telp
: 021‐ 3929801
Fax
: 021‐ 31927288
3. PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA (PKS)
Ketua
: Muhammad Anis Matta
Sekjen
: Muhamad Taufik Ridlo
Bendahara
: Mahfudz Abdurrahman
Alamat Kantor DPP : Jl. TB.
Simatupang Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta 21520
Telp
: 021- 78842116
Fax
: 021- 78846456
E-mail
: setjen.dpp@pks.or.id
4. PARTAI DEMOKRASI
INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
Ketua
: Megawati Soekarnoputri
Sekjen
: Tjahjo Kumolo
Bendahara
: Olly Dondokambey
Alamat Kantor DPP : Jl. Lenteng Agung No.
99 Jakarta Selatan 12610
Telp
: 021- 7806028/021- 7806032
Fax
: 021- 7814472
Ketua
: H. Aburizal Bakrie
Sekjen
: Idrus Marham
Bendahara
: Drs. Setya Novanto
Alamat Kantor DPP : Jl. Anggrek Nelly
Murni, Jakarta 11480
Telp
: 021- 5302222
Fax : 021- 5303380
Fax : 021- 5303380
Website
: www.partai-golkar.or.id
6. PARTAI GERAKAN
INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Sekjen
: H. Ahmad Muzani, S.
Sos
Bendahara
: Thomas A. Muliatna Djiwandono, MA
Alamat Kantor DPP : Jalan
Harsono RM No. 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550
Telp
: 021- 7892377
atau 021- 7801396
Fax : 021- 7819712
Fax : 021- 7819712
7. PARTAI
DEMOKRAT
Ketua
: Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Sekjen
: Edhie Baskoro Yudhoyono, M.
Sc
Bendahara
: Handoyo Mulyadi
Alamat Kantor DPP : Jl. Kramat
Raya No. 146, Jakarta Pusat, Jakarta 10450
Telp
: 021- 31907999
Fax : 021- 31908999
Fax : 021- 31908999
Ketua
: M. Hatta Rajasa
Sekjen
: Taufik Kurniawan
Bendahara
: Jon Erizal
Alamat Kantor DPP : Jl. Warung
Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan
Telp
: 021- 7975588
Fax : 021- 7975632
Fax : 021- 7975632
Ketua
: Drs. H. Suryadharma
Ali, M.Si.
Sekjen
: Ir. H. M. Romahurmuziy, MT
Bendahara
: Drs. H. Mahmud Yunus
Alamat Kantor DPP : Jalan
Diponegoro No. 60, Jakarta 10310
Telp
: 021- 31926164
atau 021- 31936338
Fax : 021- 3142558
Fax : 021- 3142558
10. PARTAI HATI NURANI
RAKYAT (HANURA)
Sekjen
: Dossy Iskandar Prasetyo
Bendahara
: Bambang Sudjagad
Alamat Kantor DPP : Jalan Imam Bonjol No.
4, Menteng, Jakarta Pusat, 100330
Telp
: 021- 3100169
Fax : 021- 3100174
Fax : 021- 3100174
Ketua
:
Tgk.Muhibbussabri.A.Wahab
Sekjen
: Khaidir Rizal Jamal,
S.Pd.
Bendahara
: M.Tahir.S.Sos
Alamat Kantor DPP : Jln.Tgk.
Imum Lhueng Bata No.36
Banda Ace
12. PARTAI NASIONAL
ACEH (PNA)
Sekjen
: Muharram Idris
Bendahara
: Lukman Age
Alamat Kantor DPP : Jl. T.
Iskandar No. 174 Lam Glumpang, Ulee Kareng, Banda Aceh
Telp : (0651) 28282
13. PARTAI ACEH (PA)
Sekjen
:
Mukhlis Basyah
Bendahara
: Hasanuddin Sabon
Alamat Kantor DPP : Jl.
Soekarno Hatta Nomor 5,6,7 Simpang Dodik Emperum Jaya Baru, Banda Aceh
Telp
: 0651 - 40750
Email
: dpa_partaiaceh@yahoo.com
Website
: www.partaiaceh.com
14. PARTAI BULAN
BINTANG (PBB)
Ketua
: Dr. H. MS. Kaban, SE, M.Si
Sekjen
: B.M. Wibowo, SE, MM
Bendahara
: Sarinandhe Djibran, SH
Alamat Kantor DPP : Jl. Raya Pasar
Minggu KM. 18 No. 1B, Jakarta Selatan
Telp :
021- 79180734 Fax :
021- 79180765
15. PARTAI KEADILAN
DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI)
Sekjen
: Drs. H. Lukman F.
Mokoginta, M.Si
Bendahara
: Linda Setiawati
Alamat Kantor DPP : Jl.
Pangeran Antasari Nomor 68, Cipete Utara, Jakarta 12150
Telp :
021- 7246174
Fax :
021- 7253952
Email :
jkarta2002@yahoo.com
Website :
www.pkp-garuda.or.id
No comments:
Post a Comment